Jakarta – Massa Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami), yang selama ini menentang pembangunan dan peribadatan jemaat GKI Taman Yasmin di Jl Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja yang dikeluarkan wali kota.