Jakarta – Massa Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami), yang selama ini menentang pembangunan dan peribadatan jemaat GKI Taman Yasmin di Jl Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja yang dikeluarkan wali kota.
"Ya harus fair dong. Putusan MA harus dihormati dengan lapang dada. Apalagi yang harus kita turutin kalau bukan hukum, kalau nggak mau ya di hutan," kata Khatib Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bogor, KH Asep Zulfikor, saat dihubungi, Minggu (20/11/2011).
Asep juga adalah ketua Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD). Forum itu didirikan sejumlah elemen masyarakat Kota Bogor, seperti tokoh dari berbagai agama, tokoh masyarakat dan kepemudaan. Forum didirikan setelah insiden kekisruhan di lokasi sekitar GKI Yasmin sebulan lalu.
Pagi tadi bersama 60-an perwakilan forum, Asep mendatangi lokasi GKI Yasmin untuk mengajak massa Forkami berdialog agar persoalan tidak diselesaikan lewat aksi jalanan yang berpotensi menimbulkan anarkisme.
"Aparat sudah menunjukkan tempat netral agar kami berdialog, namun mereka (Forkami) menolak berdialog," ujarnya.
Lewat dialog, kata Asep, pihaknya ingin menunjukkan bahwa Islam adalah cinta damai, yakni dengan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Dia menegaskan, cara-cara Islami adalah menghormati hukum.
"Kami ingin memproklamirkan bahwa Islam bukan Forkami saja. Perbedaan tafsir ajaran agama saja boleh, apalagi dalam memahami IMB, karenanya kita mengajak dialog," ujar Asep yang juga pemimpin salah satu pondok pesantren di Bogor ini.
Asep mengatakan, FMBBCD ingin situasi Kota Bogor cepat kondusif yakni dengan menyerahkan persoalan GKI Yasmin kepada supremasi hukum dan pemerintah pusat. Dia berharap persoalan GKI Yasmin cepat selesai.
"Masalah Bogor itu banyak, bukan Yasmin saja," ujarnya.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Minggu, 20 November 2011
Sumber: detik.com
- Tas Maika Etnik untuk Remaja – Dewasa
- Tas Anak Konoka
- Tas Laptop Etnik Hirakedre
- Smallcase Etnik (Tempat Hape)
- Tentang Kami (www.grosirkita.com)
- Hubungi Kami (www.grosirkita.com)
- Dicari Distributor Seluruh Indonesia
- Download Katalog
- Grosir Tas
- Tas Heejou
- Sepatu Etnik Mimosabi
- Rekening Bank yang kami gunakan (BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri)




